close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ferdy Sambo. Foto Dok Polri
icon caption
Ferdy Sambo. Foto Dok Polri
Nasional
Senin, 17 Oktober 2022 18:18

Bantah Ferdy Sambo tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Jaksa berasumsi

Kuasa hukum menilai, jika hal yang didakwakan JPU berdasarkan fakta, maka seharusnya peristiwa tersebut dapat diuraikan dengan jelas.
swipe

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan, yakni perihal dakwaan jaksa yang menguraikan bahwa Ferdy Sambo dengan mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, menembak Brigadir J sebanyak satu kali. Kuasa hukum menilai, JPU tidak jelas dalam menguraikan dakwaan tersebut.

"Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh terdakwa," kata perwakilan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang eksepsi, Senin (17/10).

Padahal, menurut kuasa hukum, sejak awal JPU dalam surat dakwaan tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata. Namun, dalam peristiwa tersebut, JPU sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Ferdy Sambo jika seandainya benar ia melakukan apa yang didakwakan.

Kuasa hukum menilai, jika hal yang didakwakan JPU berdasarkan fakta, maka seharusnya peristiwa tersebut dapat diuraikan dengan jelas dan lengkap. Dalam hal ini, kuasa hukum menilai, JPU membuat dakwaan berdasarkan asumsi dan memaksakan untuk membangun peristiwa tersebut.

"Sehingga dengan terdapatnya kekosongan atau ketidaklengkapan rangkaian peristiwa ini membuat seolah-olah Penuntut Umum hanya berasumsi dan menyimpulkan peristiwa tersebut, dan memaksakan untuk membangun peristiwa berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri," papar mereka.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir Yosua atau Brigadir J. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan